Tujuh Fakultas Kedokteran Menolak Intervensi Pemerintah dalam Kolegiumnya

Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyampaikan keberatan terhadap rencana pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Apa yang Menjadi Fokus Kritik?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para expert besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dari para dokter.
  2. Mutasi Dokter dan Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga merupakan pengajar di FK dipindahkan, sehingga mengganggu operasional rumah sakit pendidikan. Kebijakan ini dianggap merusak kesinambungan dalam pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Menurunnya Mutu
    Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang siap melayani akan menurun, dan ini dapat berdampak nyata pada keselamatan pasien.

Pandangan Para Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh diintervensi oleh negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pengambilalihan oleh Menkes dalam desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … dilakukan tanpa partisipasi dari akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Ahli Besar UNHAS & AS : Memperingatkan bahwa proses pengambilalihan Kolegium dilakukan tanpa transparansi, berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.

Tanggapan dari Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan disebut “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Peran Akademik dan Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan yang seimbang antara pendidikan, profesi, dan negara diperlukan, bukan monopoli oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024
Reaksi Akademisi Fakultas Kedokteran dari UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menentang perubahan tersebut
Risiko dan Dampak Pentingnya menjaga independensi agar kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU dan Pemerintah Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi menyebut sebagai intervensi