Baru-baru ini, Pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Langkah -langkah hukum dan penundaan
Harvard segera menempuh jalur hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut. Artinya, mahasiswa internasional masih bisa melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa untuk sementara waktu.
Respons Cepat dari LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan tidak ada mahasiswa Indonesia yang terdampak, LPDP bekerja sama dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham dalam koordinasi intensif:
- Mengawasi perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Menyarankan agar mahasiswa tidak meninggalkan AS untuk menghindari risiko status visa mereka
Persiapkan “Rencana B”: 3 Skema Darurat
LPDP juga menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan tersebut diterapkan kembali:
- Liburan akademik sementara menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih bisa menerbitkan visa
- Pembelajaran bold agar studi tetap berjalan tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Informasi |
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
Harvard | 46 mahasiswa sedang kuliah, 23 telah lulus & akan kembali ke RI |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan kelonggaran waktu untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Rekomendasi dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI proaktif mempersiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis sehingga penting untuk tetap memperbaharui informasi dan bersiap siaga.